Wednesday, December 5, 2012

Hati-Hati Dalam Menggunakan Uang! Bisa Dipidana

           Halo semua, kali ini Ninja Blogger akan memberikan berita yang cukup mengejutkan. Mulai sekarang penggunaan mata uang rupiah untuk keperluan mahar atau mas kimpoi dalam pernikahan, melipat, merusak, memalsukan, dan mensteples uang dapat terancam sanksi pidana.


          Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pengendalian Kas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Wibawa Pram Sihombing dalam sosialisasi UU No. 7/2011 tentang Mata Uang menyatakan, menggunakan mata uang rupiah baik yang masih berlaku atau tidak untuk keperluan mas kimpoi atau mahar dengan cara dilipat atau dibentuk sedemikian rupa dapat dikenai sanksi pidana. Sesuai pasal 35, sanksinya tak main-main, pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Pasalnya kata dia, UU baru tersebut kini telah mempertegas posisi mata uang rupiah.

          Rupiah dianggap sebagai salah satu simbol negara sehingga harus dihormati. Merusak, memalsukan atau mengubah rupiah menjadi bentuk yang bermacam-macam dianggap tak menghargai kedaulatan rupiah atau bangsa Indonesia. 

“Dalam UU baru rupiah itu rupiah atau simbol harus dihormati. Latar belakang kelahiran UU ini ada unsur filosofisnya untuk memperkuat kedaulatan rupiah,” terang Pram Selasa (4/12/2012).

          Padahal diketahui, penggunaan mata uang rupiah terutama yang sudah tak berlaku marak dijadikan mahar. Di Jogja misalnya, penggunaan uang menjadi bingkisan mahar sangat mudah ditemui di area pasar Beringharjo.

          Selain dilarang diapakai sebagai mas kimpoi, memperlakukan uang dengan cara disteples juga dapat terancam hukuman karena dianggap merusak fisik uang. Asisten Direktur Pengedaran Uang Bank Indonesia Hernowo Kuntoaji menyarankan, bila hendak menggunakan rupiah sebagai mahar sebaiknya memakai lembaran uang yang belum dipotong atau menjadi pecahan.
“Uang yang belum dipotong bisa dibeli di BI. Daripada pakai uang lama. Karena sama saja merusak uang kalau melipat-lipat, menyeteples,” tuturnya.

          Karena itu pula mulai Agustus 2014 mendatang, pemerintah Indonesia bakal mengganti logo Bank Indonesia yang tercantum di lembar uang kertas saat ini. Tulisan Bank Indonesia akan diganti dengan tulisan NKRI. Ini untuk mempertegas bahwa kedaulatan rupiah yang juga merupakan kedaulatan NKRI. Lainnya dicantumkan tanda tangan Menteri Keuangan di lembar uang kertas.

<The_End>

8 comments:

  1. parah nie ! ane gk stuju dg aturan itu ! komen back y

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalo ane antara setuju ga setuju sih gan, menurut ane sebaiknya di sosialisasikan terlebih dahulu. Daripada nanti ada demo lagi :g

      Delete
  2. tapi yg nilap uang rakyat malah dapat potongan pidana..:)

    ReplyDelete
  3. wah ada juga to aturan seperti itu....tukeran link yuk...:)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya gan, sebenarnya usul dibuatnya aturan ini sudah ada sejak dulu. Hanya saja belum direalisasikan :q

      Kalo mau tukeran link, silahkan berkomentar di Exchange Link

      Delete

I'm not online 24 hours and take care of this blog alone,
I'm sorry if your comment is not been replied.
Please use polite words to leave a comment.
Comment SPAM, SARA, OOT, promotion and the like will not be displayed.