Monday, April 22, 2013

Cara Membuat Paspor Secara Online

          Halo semua, jumpa lagi bersama Ninja Blogger. Jika diantara agan ada yang ingin membuat Paspor untuk persiapan kirim berkas atau untuk Sending Data, kali ini ane akan memberikan Cara Membuat Paspor Secara Online. Pembuatan Paspor secara Online ini akan mempermudah proses registrasi saat kita pertama datang ke Kantor Imigrasi. Tidak usah bayar jasa Calo lah, jika masih bisa dikerjakan sendiri apa salahnya mencoba sendiri langsung.


          Harap dicatat saja, untuk bayar jasa calo minimal kita harus merogoh kocek Rp. 500,000 sampai Rp.800,000. Dari pada bayar jasa Calo sebesar itu, mending uangnya dipakai untuk keperluan lain seperti mentraktir pacar makan pecel lele lela dan minumnya air es kelapa muda selama 7 hari 7 malam (hehehehehehe...!!!!) umpamanya. Nah untuk mempersingkat waktu, langsung saja di bawah ini ane akan jelaskan 7 langkah mudahnya, Cekidot gan :

  1. Untuk langkah pertama, silahkan agan buka website Ditjen Imigrasi dengan klik link berikut ini : Kantor Imigrasi Republik Indonesia
  2. Langkah kedua, persiapkanlah terlebih dahulu Dokumen identitas persyaratan membuat paspor seperti Akte Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, Ijazah Terakhir dan Surat Nikah buat yang udah nikah. Ingat, semuanya harus dokumen asli ya!
  3. Langkah Ketiga, Scann semua kelengkapan dokumen tersebut dengan Scanner untuk kita upload secara online. Setelah itu, isilah form isian yang ada di website buat paspor Online di imigrasi.
    Tata cara pengisian Aplikasi/Formulir Pengajuan pembuatan Paspor secara online bisa Agan download disini.
    Apabila agan sudah mengisi semua isian dan upload seluruh dokumen yang diminta, maka klik Simpan dan teman-teman akan memperoleh bukti pendaftaran yang dimana terdapat nama dan nomor pendaftaran. Kemudian Print Bukti Pendaftaran Online tersebut.
  4. Langkah Keempat, datanglah ke kantor imigrasi tempat agan tinggal, berikan Bukti Print Pendaftaran Online Passpor tersebut. Setelah itu, agan akan diminta menunggu terlebih dahulu sekitar 15 menit. Jika sudah, agan akan dipanggil, dan akan diberi bukti untuk tahap foto paspor. Pada tahap ini, biasanya Foto paspor menunggu sekitar 2 minggu.
  5. Langkah Kelima, apabila sudah tiba hari foto paspor, selanjutnya anda akan diminta membayar sejumlah uang untuk pembayaran paspor. Untuk Biaya Pembuatan Paspor 24 halaman, kira-kira sebesar Rp. 270.000.
  6. Langkah Keenam, tunggu giliran untuk foto dan sidik jari. Nah ini yang mungkin memakan waktu, karena antrian untuk foto dan sidik jari lebih banyak. Sekitar setengah hari untuk menunggu dipanggil foto dan sidik jari.
  7. Langkah Ketujuh, kita diminta menunggu sekitar 10 menit. Setelah itu kita dipanggil lagi, dan jadi lah paspor kita.

          Baiklah, mungkin hanya itu saja yang dapat saya sampaikan. Semoga informasi tentang Cara Membuat Paspor Secara Online ini dapat bermanfaat. Mohon maaf apabila terdapat salah-salah kata ataupun penulisan yang kurang berkenan di hati agan-agan sekalian. Cukup sekian dan Terima Kasih.


<The_End>




4 comments:

  1. Mantep kang , trnyata online juga bisa yahh...

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya gan, sekarang kan hampir semuanya bisa dilakuin di internet.
      Terima kasih atas kunjungannya :D

      Delete
  2. ijin nyoba n donlot bang hehhehe

    berguna banget nih hehehhe

    komen back yee

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silahkan gan, semoga bermanfaat.
      Sip, terima kasih atas kunjungannya :D

      Delete

I'm not online 24 hours and take care of this blog alone,
I'm sorry if your comment is not been replied.
Please use polite words to leave a comment.
Comment SPAM, SARA, OOT, promotion and the like will not be displayed.