Bisa sholat Tarawih di Masjidil Haram adalah kebahagiaan tersendiri bagi
seorang muslim. Dari 1 milyar lebih umat islam di dunia, tak berapa
orang yang beruntung mengecap kebahagiaan tersebut. Kebahagiaan itu akan
bertambah jika bisa sholat di shaff pertama di dekat Ka’bah, tepat di
belakang imam masjid ini yang terkenal dengan bacaannya yang merdu.
Untuk merasakan sensasi religi tersebut, tak sedikit orang yang rela mengeluarkan banyak uang. Sabtu lalu (04/08/2012), portal berita al-Sabaq Arab Saudi melaporkan ada beberapa bussinessman di negeri minyak tersebut yang merogoh kocek sebesar 30.000 Riyal (sekitar Rp. 75 juta) untuk men’cater’ tempat sholat di belakang Masjidil Haram di sepulum malam terakhir bulan Ramadhan.
Menurut laporan wartawan Abdul Ilah al-Qahthani, para jutawan tersebut membayar orang-orang tertentu untuk mengkavling tempat buat mereka. Orang-orang bayaran itu kemudian akan mencaterkan tempat dari sebelum sholat maghrib hingga subuh. Umumnya, para jutawan tersebut datang dari luar kota Mekkah.
Dan ternyata, kebiasaan seperti ini sudah berlangsung beberapa tahun terakhir, dan tidak hanya terjadi di Masjidil Haram, tapi juga di Masjid Nabawi. Kira-kira, ini termasuk kategori fastabiqul khairat bukan ya?? Wallahu A’lam.
Untuk merasakan sensasi religi tersebut, tak sedikit orang yang rela mengeluarkan banyak uang. Sabtu lalu (04/08/2012), portal berita al-Sabaq Arab Saudi melaporkan ada beberapa bussinessman di negeri minyak tersebut yang merogoh kocek sebesar 30.000 Riyal (sekitar Rp. 75 juta) untuk men’cater’ tempat sholat di belakang Masjidil Haram di sepulum malam terakhir bulan Ramadhan.
Menurut laporan wartawan Abdul Ilah al-Qahthani, para jutawan tersebut membayar orang-orang tertentu untuk mengkavling tempat buat mereka. Orang-orang bayaran itu kemudian akan mencaterkan tempat dari sebelum sholat maghrib hingga subuh. Umumnya, para jutawan tersebut datang dari luar kota Mekkah.
Dan ternyata, kebiasaan seperti ini sudah berlangsung beberapa tahun terakhir, dan tidak hanya terjadi di Masjidil Haram, tapi juga di Masjid Nabawi. Kira-kira, ini termasuk kategori fastabiqul khairat bukan ya?? Wallahu A’lam.
0 Sahabat:
Post a Comment
I'm sorry if your comment is not been replied.
Please use polite words to leave a comment.
Comment SPAM, SARA, OOT, promotion and the like will not be displayed.